Rangkuman Webinar APJII

Radnext Digital Indonesia

 RANGKUMAN WEBINAR PENANGANAN JUDI ONLINE DI ISP( APJII)



Lima Pilar APJII

  1. Pusat Pertukaran Internet Indonesia

  2. Pusat Statistik Internet Indonesia

  3. Pusat Manajemen Sumber Daya Internet Indonesia

  4. Pusat Internet Indonesia Rekomendasi Industri dan Kebijakan

  5. Pusat Keamanan Internet Indonesia

1.     

POSISI PENYELENGGARA JASA INTERNET DALAM EKOSISTEM INTERNET

 


 

Aspek : Lapisan OSI

Peran dan Kapasitas ISP : Beroperasi pada lapisan transport dan lapisan jaringan

Batasan Teknis : Tidak memiliki kendali atas konten di lapisan aplikasi


Aspek : Pemblokiran Akses

Peran dan Kapasitas ISP : Dapat memblokir akses ke situs tertentu melalui DNS dan IP

Batasan Teknis : Tidak dapat mencegah hacking untuk penyisipan konten

 

Aspek : Pemantauan Lalu Lintas

Peran dan Kapasitas ISP : Memantau lalu lintas jaringan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan

Batasan Teknis : Keterbatasan dalam memblokir situs judi online secara spesifik, karena mereka dapat dengan cepat berpindah ke IP address baru

 

PERMASALAHAN UTAMA PADA PENANGANAN JUDI ONLINE

Permasalahan Utama:

  1. Penyisipan konten judi online di situs pemerintah dan akademik.
  2. Pemblokiran situs judi online yang tidak efektif.
  3. Beban administratif tinggi dalam proses pemblokiran.
  4. Pemblokiran situs dapat membatasi hak kebebasan berekspresi dan akses informasi masyarakat.

Dampak:

  1. Pengguna situs pemerintah dan akademik terpapar konten judi online.
  2. Pelaku judi online cepat berpindah domain/IP, membuat pemblokiran menjadi solusi sementara.
  3. Pemblokiran IP dapat mempengaruhi situs lain yang sah, menyebabkan gangguan layanan.
  4. Proses pemulihan layanan untuk pihak yang tidak terkait membutuhkan waktu yang lama.

Data Pendukung:

  1. Hampir empat juta halaman judi online terdeteksi di situs-situs pemerintahan dengan domain.go.id.
  2. Contoh situs pemerintah yang teridentifikasi: googling dengan keyword "site:go.id gacor"
  3. Pengguna akademik juga melaporkan hal serupa di domain.ac.id.

PERAN DAN MEKANISME DNS DALAM PENGELOLAAN KEAMANAN INTERNET OLEH APJII DAN KOMINFO

 


Pemanfaatan Indonesia Internet Exchange (IIX) APJII

 


USULAN SOLUSI TEKNOLOGI: REMOTE TRIGGERED BLACK HOLE (RTBH) FILTERING MELALUI IIX APJII

Konsep Dasar:

  1. Remote Triggered Black Hole (RTBH) Filtering mengadopsi RFC 5635 dan Blackhole RFC 7999
  2. Memungkinkan pemblokiran IP yang terindikasi aktivitas judi online secara efektif pada level jaringan.

 

TINDAKAN APJII DALAM PENANGANAN JUDI ONLINE

 

TANTANGAN IMPLEMENTASI RTBH FILTERING

Beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Panduan teknis, konfigurasi, dan best practices penting untuk implementasi yang efektif.
  • Mekanisme keberatan untuk pihak terdampak pemblokiran, tingkat responsibilitas normalisasi.
  • Pemantauan berkelanjutan untuk efektivitas pemblokiran

Tantangan terdekat saat ini:

  • Layanan WAF (Web Application Firewall): Banyak layanan WAF yang server aslinya berada di luar negeri, namun WAF Edge Server berada di dalam negeri. Ini bisa menjadi tantangan karena meskipun pemblokiran diterapkan di edge server lokal, lalu lintas konten ilegal masih mungkin diakses melalui server utama di luar negeri.
  • Layanan CDN (Content Delivery Network):

  1. Layanan CDN mendistribusikan konten dari server yang tersebar di berbagai lokasi. Ini berarti IP konten judi online bisa muncul di Local Internet Exchange atau Data Center Lokal.
  2. Penggunaan CDN yang terhubung ke situs judi online dapat menyebabkan pemblokiran menjadi lebih kompleks karena konten dapat muncul dari berbagai lokasi yang mungkin tidak terdeteksi REKO oleh sistem RTBH. Ini memerlukan pemantauan dan pemblokiran yang lebih dinamis dan canggih

REKOMENDASI DAN KESIMPULAN

Kesimpulan: Menangani aktivitas judi online memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, APJII, ISP, lembaga penegak hukum, dan masyarakat

Rekomendasi:

  1. Pemblokiran IP secara Kolektif dan Terkoordinasi dimana KOMINFO mengidentifikasi IP yang terlibat dalam aktivitas judi online dan mengirimkannya ke APJII untuk pemblokiran serentak oleh semua ISP.
  2. Menyediakan portal online untuk pengajuan keberatan dan tim respons cepat untuk meninjau serta memulihkan akses jika pemblokiran salah sasaran/target.
  3. Memastikan sistem pemblokiran yang robust dan terdistribusi, mengurangi risiko kegagalan sistem.
  4. Pemerintah harus mewajibkan penyedia layanan WAF dan CDN untuk mematuhi kebijakan pemblokiran konten illegal
  5. Melibatkan masyarakat dalam pelaporan aktivitas dan aplikasi judi online.

 

Rekomendasi Pengembangan Sistem Al dan Machine Learning



 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA INSTALASI DAN KONFIGURASI DATABASE SERVER DEBIAN 12

CARA UNTUK MENGKONFIGURASI DHCP SERVER PADA DEBIAN 12

KONFIGURASI DNS SERVER DI DEBIAN 12