Implementasi Kontrol ISO 27001.Cara Strategis Melindungi Data Anda dari Ancaman Siber

 


Implementasi Kontrol ISO 27001.
Cara Strategis Melindungi Data Anda dari Ancaman Siber


ISO 27001 adalah standar internasional untuk manajemen keamanan informasi (ISMS - Information Security Management System) yang memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk mengelola dan melindungi informasi yang sangat berharga. Dalam konteks ancaman siber yang semakin kompleks, implementasi ISO 27001 menjadi langkah strategis untuk melindungi data dari potensi kebocoran, serangan, atau kehilangan.

Pelindungan data telah menjadi prioritas utama bagi setiap organisasi terlebih lagi Penerapan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) atau biasa dikenal UU PDP sudah resmi berlaku pada 17 Oktober 2024, organisasi diharuskan untuk melindungi data pribadi individu dengan lebih ketat.

Pelindungan Data Pribadi: ISO 27001 membantu organisasi memastikan perlindungan data pribadi dengan menerapkan kontrol keamanan yang relevan dan dokumentasi yang diperlukan.
Kepatuhan Hukum: Standar ini membantu organisasi memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan persyaratan hukum, termasuk UU PDP.
Auditor Internal & Eksternal: Melalui proses audit internal dan eksternal, ISO 27001 memungkinkan organisasi untuk mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap standar keamanan informasi dan persyaratan hukum.

Artinya minyak berharga, tetapi jika tidak diolah, ia tidak dapat digunakan. Minyak harus diubah menjadi gas, plastik, bahan kimia, dll., untuk menciptakan entitas berharga yang mendorong aktivitas yang menguntungkan; begitu pula data harus dipecah, dianalisis untuk memiliki nilai.

Gambar tersebut menekankan pentingnya proses pengolahan dan analisis data untuk menciptakan nilai, mirip dengan bagaimana penyulingan minyak membuatnya berguna.


Gambar di atas mengilustrasikan potensi dampak negatif pada sebuah bisnis atau organisasi. Dalam gambar tersebut, terlihat seseorang memegang bendera putih, berdiri di depan berbagai simbol yang mewakili kesulitan finansial dan operasional. Ada panah merah yang menunjuk ke bawah yang menunjukkan penurunan, serta beberapa label di sekitar orang tersebut yang menyoroti isu-isu spesifik berikut:

1. Gangguan Operasional 2. Kebocoran Informasi Sensitif 3. Sanksi Hukum dan Regulasi 4. Kehilangan Pelanggan 5. Kerusakan Reputasi Organisasi 6. Penurunan Nilai Perusahaan 7. Kerugian Finansial 8. Pencabutan Izin Usaha

Gambar di atas menekankan betapa pentingnya menangani isu-isu ini untuk mencegah dampak negatif yang dapat merusak bisnis atau organisasi secara keseluruhan.



Gambar ini menggambarkan model keamanan informasi yang dikenal sebagai CIA Triad. CIA Triad adalah panduan untuk kebijakan keamanan informasi dalam sebuah organisasi. Model ini terdiri dari tiga komponen utama:

  1. Confidentiality (Kerahasiaan): Diwakili oleh ikon gembok, ini mengacu pada perlindungan informasi dari akses yang tidak sah.
  2. Integrity (Integritas): Diwakili oleh ikon roda gigi, ini memastikan bahwa data tetap akurat dan tidak berubah tanpa otorisasi.
  3. Availability (Ketersediaan): Diwakili oleh ikon jam, ini memastikan bahwa informasi dan sumber daya yang dibutuhkan selalu tersedia bagi pengguna yang berwenang.

Teks "Security Objective CIA Triad" tercantum dengan jelas di sebelah kiri gambar. Di tengah segitiga, terdapat perisai dengan teks "C.I.A. TRIAD."

Gambar ini penting karena menjelaskan prinsip-prinsip dasar keamanan informasi yang penting untuk melindungi data dan memastikan operasi sistem informasi berjalan dengan lancar.


Gambar ini menggambarkan konsep peningkatan berkelanjutan dalam ISO 27001 melalui dua siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA). Siklus ini menunjukkan proses iteratif dan peran standardisasi dalam mengkonsolidasikan peningkatan. Peningkatan kualitas terjadi seiring waktu dengan penerapan siklus PDCA secara berkelanjutan.


Gambar ini menyoroti pentingnya data di era digital, menggambarkannya sebagai mata uang baru yang sangat berharga. Data dianggap setara dengan uang dan komoditas tradisional dalam hal nilai dan kepentingannya.


Perlindungan Data:

Data Pribadi:

  • Panduan pengumpulan data pribadi
  • Penggunaan sesuai persetujuan
  • Meningkatkan kepercayaan pengguna

Keamanan Data:

  • Perlindungan teknis (firewall, enkripsi)
  • Melindungi dari ancaman siber
  • Proses pemulihan data


mengapa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dibutuhkan:

  • Hukum: Memberikan payung hukum yang komprehensif.
  • Kepercayaan: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelola data.
  • Praktik: Mereformasi praktik pengelolaan data pribadi.
  • Kesadaran: Mendorong kesadaran dan kebiasaan baru dalam perlindungan data pribadi.
  • Kesetaraan: Menciptakan kesetaraan regulasi dengan negara lain.


mengidentifikasi seseorang dan dengan demikian dikategorikan sebagai data pribadi:

  • Data Agama: Tidak dianggap sebagai data pribadi jika hanya berisi informasi agama (Islam, Kristen).
  • Data Biometrik: Tidak dianggap sebagai data pribadi jika tidak disertai identitas.
  • Nomor HP: Dianggap sebagai data pribadi karena terdaftar saat pembelian SIM Card atas nama pemiliknya.
  • Email: Dianggap sebagai data pribadi karena terdaftar di organisasi atas nama pemiliknya.
  • Jadi, data dianggap pribadi jika bisa mengidentifikasi seseorang secara langsung


APA SAJA CAPABILITY ORGANISASI UNTUK DAPAT MEMENUHI HAK DARI SUBJEK DATA PRIBADI DAN KEPATUHAN REGULASI?


  1. DPO (Data Protection Officer): menjelaskan tentang peran Petugas Perlindungan Data (Data Protection Officer atau DPO) dalam memastikan bahwa pengolahan data pribadi sesuai dengan peraturan perlindungan data. Petugas ini sangat penting untuk membantu organisasi mematuhi regulasi dan melindungi hak-hak subjek data.
  2. ROPA (Record of Processing Activities): yaitu catatan aktivitas pemrosesan data pribadi yang harus disusun oleh organisasi sesuai dengan peraturan perlindungan data UU PDP. ROPA mencatat pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi, termasuk jenis data, tujuan, kategori subjek, dan penerima data. Ini penting untuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia.
  3. DPIA (Data Protection Impact Assessment): adalah proses untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait privasi dan perlindungan data dalam proyek atau aktivitas yang melibatkan data pribadi. DPIA penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data, seperti UU PDP di Indonesia.















Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA INSTALASI DAN KONFIGURASI DATABASE SERVER DEBIAN 12

CARA UNTUK MENGKONFIGURASI DHCP SERVER PADA DEBIAN 12

KONFIGURASI DNS SERVER DI DEBIAN 12